Remaja berinisial J (17) divonis 20 tahun penjara karena membunuh lima orang sekeluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Keluarga korban tak terima dengan vonis itu.

"Dari hasil musyawarah majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta, keterangan saksi ada ahli kemudian alat bukti, diputuskan bahwa terdakwa anak (J) diputus penjara 20 tahun," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Penajam Amjad Fauzan dilansir detikSulsel, Senin (18/3/2024).

Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Rabu (13/3). Amjad mengatakan majelis juga telah mendengarkan harapan dari keluarga korban sebelum menjatuhkan vonis tersebut.

"Kami dengarkan bagaimana pandangan atau harapan dari keluarga pelaku dan keluarga korban. Kemudian hakim memandang tidak hanya kepastian hukum, tapi nilai keadilan itulah sebenarnya yang menjadi bahan pertimbangan, sehingga hakim memiliki terobosan hukum melalui ketentuan itu sehingga menilai pantasnya adalah 20 tahun penjara," kata dia.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara. Meski demikian, keluarga korban berharap jaksa mengajukan banding atas vonis itu. Keluarga korban berharap J dihukum lebih berat.

"Vonis 20 tahun penjara dari majelis hakim membuat keluarga korban kecewa, keluarga korban berharap pelaku dapat hukuman seumur hidup," jelas kuasa hukum keluarga korban pembunuhan, Asrul Paduppai, dilansir Antara.

J ditangkap usai melakukan pembunuhan di rumah korban di Jalan Sekunder 8, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu pada Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita. Kelima korban merupakan pasangan suami istri berinisial WO (34) dan SW (33) serta tiga anaknya masing-masing JS (14), VD (10) dan AA (2,5).

J juga memperkosa SW dan JS. J melakukan pemerkosaan setelah menghabisi kelima nyawa korbannya.

Simak selengkapnya di sini.

Saksikan Live DetikPagi:

Baca Lebih Lanjut
Bediding Kembali Melanda Indonesia, Suhu Udara Bisa Turun hingga Belasan Derajat
TribunPontianak
50 Soal SAT dan Kunci Jawaban PJOK Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka 2026
TribunPontianak
Kejati Kepri Tetapkan Satu Tersangka Baru Kredit Mikro BRI, Total 5 Orang, Satu Masih DPO
TribunBatam
Dapur MBG Suaq Carong Abdya Bantu Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim 
Serambinews
Gempa Bumi di Jawa Timur Rabu 3 Juni 2026, Info BMKG Kekuatan dan Lokasinya
TribunManado
VT Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Tewas di Tatelu Minut Ditangkap di Minsel, Lari Lantaran Takut
TribunManado
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 3 Juni 2026
TribunManado
Lirik Lagu Rohani Tuhan Nakhoda Hidupku - Youke Fritz
TribunManado
Gempa Terkini di Pacitan Jatim Malam Ini Rabu 3 Juni 2026, Berikut Info BMKG
TribunManado
Punya Honda Rebel 1100? Ini 4 Komponen Vital yang Wajib Rutin Dicek
Tribun-Timur