Remaja berinisial J (17) divonis 20 tahun penjara karena membunuh lima orang sekeluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Keluarga korban tak terima dengan vonis itu.

"Dari hasil musyawarah majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta, keterangan saksi ada ahli kemudian alat bukti, diputuskan bahwa terdakwa anak (J) diputus penjara 20 tahun," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Penajam Amjad Fauzan dilansir detikSulsel, Senin (18/3/2024).

Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Rabu (13/3). Amjad mengatakan majelis juga telah mendengarkan harapan dari keluarga korban sebelum menjatuhkan vonis tersebut.

"Kami dengarkan bagaimana pandangan atau harapan dari keluarga pelaku dan keluarga korban. Kemudian hakim memandang tidak hanya kepastian hukum, tapi nilai keadilan itulah sebenarnya yang menjadi bahan pertimbangan, sehingga hakim memiliki terobosan hukum melalui ketentuan itu sehingga menilai pantasnya adalah 20 tahun penjara," kata dia.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara. Meski demikian, keluarga korban berharap jaksa mengajukan banding atas vonis itu. Keluarga korban berharap J dihukum lebih berat.

"Vonis 20 tahun penjara dari majelis hakim membuat keluarga korban kecewa, keluarga korban berharap pelaku dapat hukuman seumur hidup," jelas kuasa hukum keluarga korban pembunuhan, Asrul Paduppai, dilansir Antara.

J ditangkap usai melakukan pembunuhan di rumah korban di Jalan Sekunder 8, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu pada Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita. Kelima korban merupakan pasangan suami istri berinisial WO (34) dan SW (33) serta tiga anaknya masing-masing JS (14), VD (10) dan AA (2,5).

J juga memperkosa SW dan JS. J melakukan pemerkosaan setelah menghabisi kelima nyawa korbannya.

Simak selengkapnya di sini.

Saksikan Live DetikPagi:

Baca Lebih Lanjut
Sosok Ananda Zhafira yang Disebut Maki Rachel Vennya Buntut Okin Jual Rumah, Inilah Profesinya
TribunSumsel
Lansia Sragen Menimbun Sampah Daun Rumah Bertahun-tahun, Alami Gangguan Mental Hoarding Disorder?
TribunSolo
Puluhan Suspek Campak Ditemukan di Solo, Dinkes Lakukan Uji Laboratorium
TribunSolo
Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Sebenarnya Selamanya - Dul Jaelani: Selamanya hanya kamu cintaku
TribunSolo
Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Rindu yang Palsu - Tissa Biani: Aku dan dirimu tak bisa menyatu
TribunSolo
Puluhan Suspek Campak di Solo, Ditemukan di Puskesmas hingga Praktik Dokter Mandiri
TribunSolo
BREAKING NEWS - Bus Damri Bawa 29 Penumpang Terguling di Penyeladi Sanggau
TribunPontianak
Wali Kota Singkawang Beri Apresiasi Gerakan SSS, Jadi Inspirasi Tingkatkan Peduli Lingkungan
TribunPontianak
Wako Singkawang Minta Seluruh Lurah Lakukan Rutin Giat Gotong Royong
TribunPontianak
Skor Hasil Bhayangkara FC vs Persija: 1-1 Babak Pertama, Hannan Cetak Gol Kilat, Cyrus Margono Debut
Tribunnews